Karyawan Kereta Batal Mogok

Jum'at, 05 Agustus 2005 | 16:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) membatalkan rencana mogok nasional pada 8-10 Agustus. Alasannya, pemerintah telah mengabulkan tuntutan karyawan, antara lain soal kesejahteraan dan tunjangan kesehatan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Amin Abdurachman menyatakan hal itu dalam keterangan pers bersama Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan Menteri Negara BUMN Sugiharto di kantor presiden, Jumat (5/8). Direktur Utama PT. KAI Omar Berto dan Sekjen SPKA Susi Munawati juga hadir dalam konferensi pers itu.

"Alhamdulillah," kata Hatta mengomentari keputusan Serikat Pekerja Kereta Api itu.

Kedua menteri ini melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai hasil kesepakatan antara Departemen Perhubungan (Dephub), Kementerian BUMN, Direksi PT.Kereta Api Indonesia (KAI), dan Serikat Pekerja yang telah dicapai dalam pertemuan hari ini.

Kesepakatan yang telah dicapai terdiri dari tiga butir, yang disampaikan oleh Meneg BUMN Sugiharto. Butir pertama adalah, Pemerintah cq. Meneg BUMN selaku pemegang saham, memerintahkan kepada manajemen PT.KAI untuk menjamin pendapatan hak pensiun dan kesehatan karyawan minimal sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua, terhadap Judicial Review Keputusan Menteri Nomor: 18/KP 601 PHB 92/tanggal 11 Maret 1992 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS Perusahaan Jawatan Kereta Api yang diajukan oleh SPKA ke Mahkamah Agung, pemerintah menghormatinya sebagai sebuah proses hukum. Ketiga, Meneg BUMN akan segera merombak manajemen PT. KAI. Dimas Adityo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: