Kemelut Pemilihan Walikota Depok
Senin, 08 Agustus 2005 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, : Harapan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra untuk segera dilantik sebagai walikota-wakil walikota Depok kandas sudah. Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusan yang dibacakan pada 4 Agustus lalu memenangkan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah dari pasangan Badrul Kamal-KH Syihabuddin Ahmad. Posisi pemenang pun bergeser dari Nur Mahmudi-Yuyun ke Badrul-Syihabuddin.
Putusan itu segera menyulut kontroversi. Dari berita-berita di media massa, ada beberapa hal yang dipersoalkan, di antaranya (1) putusan dibacakan melebihi tenggat 14 hari, (2) pihak Nur Mahmudi-Yuyun tidak dipanggil, apalagi didengar keterangan atau kesaksiannya, (3) putusan PT Jabar tidak dilandasi bukti-bukti otentik mengenai hasil penghitungan suara, dan (4) anggota majelis hakim diganti di tengah jalan. Fakta-fakta ini membuat pihak yang dikalahkah tidak menerima putusan.
Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan untuk melawan putusan itu? Ada sejumlah pihak, seperti Cetro, yang menyarankan untuk tidak menghiraukannya karena menganggap putusan itu tidak mengikat kendati sudah final. Argumentasi mereka didasarkan atas Pasal 106 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tinggi final tetapi tanpa kata mengikat. Padahal, dalam ayat (5) pasal yang sama dikatakan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.
Terlepas dari kemungkinan kealpaan dalam legal drafting, bagi kelompok yang menyarankan jalan tersebut, ketentuan ayat (7) merupakan celah untuk menafikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Mereka menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok tetap menyampaikan hasil pilkada sebelumnya kepada DPRD, dan DPRD meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri, agar pasangan Nur Mahmudi-Yuyun bisa dilantik.
Saya kurang sependapat dengan jalan itu karena tiga alasan. Pertama, semua putusan pengadilan pasti mengikat, setidaknya terhadap pihak-pihak yang berperkara, terlepas apakah undang-undang menyebutkannya atau tidak. Persoalannya bukan pada mengikat atau tidak, melainkan apakah putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak (inkraacht). Ini problem atau wilayah eksekusi putusan. Sebuah putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena ada pihak yang mengajukan upaya berikutnya (banding atau kasasi), eksekusinya dapat ditangguhkan.
Kedua, basis hukum penanganan sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi juga tidak menyebutkan kata mengikat baik dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 maupun dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 23 tentang Mahkamah Konstitusi. Di kedua aturan ini hanya disebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, perselisihan tentang hasil pemilu. Kendati demikian, hal ini tidak mengurangi nilai putusan Mahkamah Konstitusi ketika harus dilaksanakan oleh KPU.
Ketiga, jalan tersebut dapat mendorong ke arah kondisi legal disorder, ketidakpatuhan terhadap hukum. Tidak bisa dipungkiri banyak putusan pengadilan yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat karena, misalnya, dicapai dengan kongkalikong antara hakim dan pihak berperkara. Namun, tidak bisa masyarakat serta-merta diimbau untuk tidak mematuhinya. Hukum telah menyediakan jalan agar dapat memperkarakan kembali putusan itu melalui jalur upaya lanjutan.
Kendati upaya lanjutan ini juga tidak menjamin keadilan dapat ditegakkan, dan memang begitulah yang sering terjadi, imbauan mengabaikan putusan pengadilan akan sangat tidak produktif bagi upaya menegakkan negara hukum Indonesia yang sudah ditahbiskan hingga tataran konstitusi.
Pada titik ini, saya sangat setuju dengan wacana untuk memintakan peninjauan kembali (PK) putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Harus diakui, instrumen ini memang kontroversial. Secara teoritis, putusan sengketa pilkada oleh Mahkamah Agung, seperti halnya putusan sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi, tidak bisa dimintakan upaya lanjutan, termasuk PK. Namun, seandainya dalam putusannya Pengadilan Tinggi Jawa Barat, melakukan kejanggalan-kejanggalan seperti yang dituduhkan, akan sangat menusuk rasa keadilan bila putusannya dibiarkan tanpa perlawanan.
Misalnya, putusan yang melampaui tenggat waktu 14 hari. Pasal 106 ayat (4) UU Pemda jelas menyebutkan bahwa MA memutuskan sengketa hasil pilkada paling lambat 14 hari. Bila permohonan diterima pada 12 Juli, seharusnya putusan sudah dibacakan paling lambat 26 Juli. Jelas, suatu tanda tanya besar bila putusan baru dibacakan pada 4 Agustus. Kelalaian PT Jabar yang memutuskan lebih dari 14 hari tidak boleh merugikan pihak lain, termasuk pasangan Nur Mahmudi-Yuyun.
Soal tidak didengarnya saksi dari pasangan Nur Mahmudi-Yuyun, juga merupakan "kesalahan" Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Seharusnya hakim mendengarkan semua pihak sesuai dengan asas hukum audi et alteram partem. Kendati dalam perkara ini yang menjadi termohon adalah KPUD Depok, tidak bisa dipungkiri putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat akan merugikan pihak Nur Mahmudi-Yuyun bila dikabulkan. Amat tidak beralasan bila majelis hakim tidak memanggil pihak Nur Mahmudi-Yuyun.
Terakhir, mengenai bukti-bukti yang diajukan, seperti halnya sengketa pemilu, sengketa hasil pilkada adalah sengketa mengenai kesalahan penghitungan suara. Kesalahan ini bisa saja karena adanya penggelembungan suara atau penggembosan suara, tapi bukti otentik yang harus lebih dipertimbangkan adalah bukti-bukti hasil penghitungan suara dari semua tingkatan, mulai dari TPS hingga KPUD. Bila di suatu tingkat penghitungan suara terjadi kesalahan penghitungan, hakim bisa menelusuri penghitungan suara hingga tingkat bawahnya.
Yang tidak boleh dilupakan, berdasarkan pengalaman Mahkamah Konstitusi, tidak jarang panitia penghitungan suara sendiri melakukan kongkalikong dengan pemohon untuk mengubah hasil penghitungan suara di luar rapat pleno. Karena itu, penting bagi hakim untuk mengecek silang bukti yang diajukan pemohon, tidak hanya kepada panitia penghitungan suara, tapi juga kepada saksi pasangan calon yang hadir dalam setiap penghitungan suara, termasuk kesaksian panitia pengawas pilkada. Putusan tidak boleh semata-mata didasarkan atas kesaksian dari pihak pemohon saja.
Jika benar Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak melaksanakan prosedur standar tersebut, sangat beralasan untuk diajukan PK. Apalagi bila kemudian terbukti telah terjadi praktek klasik dunia peradilan kita: keadilan telah diperjualbelikan.
Refly Harun
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Kolom yang sama bisa dibaca di Koran Tempo edisi 9 Agustus 2005




Komentar Anda :