Ketua DPR : Pemerintah Belum Merevisi Perpres 36/3005
Senin, 08 Agustus 2005 | 20:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agung Laksono, menyatakan sampai sekarang, lewat waktu dua bulan sejak Juni 2005, belum menerima revisi dari pemerintah soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2005.
Keinginan DPR agar pemerintah menunda penggunaan Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut telah diberi tenggat waktu selama dua bulan.
Pemerintah diberikan waktu dua bulan terhitung sejak bulan Juni 2005 hingga menjelang Agustus 2005 ini, diakui Ketua DPR, Agung Laksono belum menerima surat resmi dari pemerintah tentang revisi tersebut. "Saya belum menerima revisi Perpres 36/2005 tersebut,"ujarnya Senin (8/8) di Jakarta.
Menurut Agung, beberapa isi dari Perpres yang tidak disetujui oleh DPR antara lain; tentang obyek dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut. "Tidak dijelaskan secara rinci mengenai, obyek tanah yang bisa dibangun menjadi jalan, jembatan, batasan umum dan pribadi menjadi tidak jelas, sehingga kami mengharapkan obyek Perpres itu lebih disederhanakan," ujar Agung.
Agung juga sudah memperhitungkan dampak politis terhadap batas waktu yang diberikan kepada pemerintah belum juga terlaksana. "Tentu sudah diperhitungkan dampak politisnya,"katanya.
Perpres No.36/2005 banyak dikecam banyak pihak, karena digunakan untuk merepresi pemilik tanah. Dalam diskusi informal di Gedung Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, terungkap, bahwa Perpres itu dikeluarkan untuk kepentingan Infrastructure Summit. "Peraturan itu bukan untuk diterapkan ke masyarakat, tetapi penjadi pegangan pegawai pemerintah,"kata pakar agraria Ny.Arie S. Hutagalung.
Sedangkan untuk pelepasan hak, pemerintah, menurut guru besar Agraria itu, harus mengacu kepada Undang-undang. "Tak bisa pelepasan hak hanya dengan Prepres,"kata Ny. Arie. Hadir juga dalam diskusi informal itu wakil dari Bank Dunia. Menurut wakil dari Bank Dunia itu, World Bank tak akan mengucurkan dana bila proyek yang akan dibangun malah memiskinkan masyarakat yang terkenanya.
Rengga Damayanti





