|
Nurdin Halid Tersandung Beras Impor Kena 2 Tahun 6 Bulan
Selasa, 09 Agustus 2005 | 00:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Ketua Umum Induk Koperasi Unit desa (Inkud), Nurdin Halid, 47 tahun. Menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar kepabeanan atas impor beras dari Vietnam.
Selain Nurdin, terdakwa lain, yakni Achmad Soebadio Lamo ( 41), Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud, divonis hukuman yang sama. Sementara itu, terdakwa Kairuddin Nur ( 48 ) Direktur Utama Inkud, diberikan hukuman 1,5 tahun. "Tujuan hukuman pidana sebagai tindakan preventif dan kuratif atau sebagai bentuk pencegahan dan pembelajaran agar tindakan yang sama tak terulang kembali,"ujar Hakim Ketua Humuntal Pane di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Selasa, (9/8).
Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta
atau diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut para
terdakwa masing-masing dikenai hukuman empat tahun
penjara ditambah denda masing-masing Rp 250 juta.
Majelis hakim menganggap ketiga terdakwa secara sah
dan menyakinkan melanggar pasal 103 huruf b UU No 10
Tahun 1995 tentang kepabeanan junto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. Salah satu barang bukti yang disita negara adalah uang sebesar Rp 750 juta yang merupakan fee yang dibayarkan PT Hexatama Finindo kepada Inkud atas penjualan beras sebanyak 59.100 ton.
Para terdakwa dianggap bersalah karena secara
bersama-sama melakukan tindak pidana kepabeanan dengan
mengeluarkan sebanyak 59.100 ton dari 60.000 ton
beras Vietnam dari kawasan pabean tanpa prosedur dari
Bea Cukai, tanpa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Adapun sebanyak 900 ton dengan PIB.
Jumlah sebanyak 60.000 ton tersebut merupakan hasil
Memory of Understanding (MoU) dari rencana
pengimporan beras Vietnam ke Indonesia sebanyak
500.000 ton di Vietnam dengan Deputy General Vietnam
Southern Food Coorporation (VSFC), Cao Thi Ngo Hoa. Pada 21 Januari 2003, Nurdin menandatangani MoU
tersebut.
Atas kerjasama itu Nurdin meminta Kairuddin Nur, Direktur Utama membuat perjanjian sales and
purchase contract of rice dengan VSFC sebagai penjual
dan Inkud sebagai pembeli.
Setelah itu, Nurdin Halid, Achmad Soebadio Lamo, Jack
Tanim, Andi Bahdar Saleh, serta Idrus Marham bertemu
dengan Dirut PT Hexatama Finindo, yakni saksi
Gordianus R Setyo Lelono dan Setya Novanto untuk
membicarakan kerja sama pembiayaan impor beras dari
Vietnam.
Dalam pertemuan itu, PT Hexatama Finindo bertindak
sebagai penjamin Letter of Credit (L/C) untuk
membiayai impor beras dari Vietnam yang dilakukan oleh
Inkud. Sementara itu, Kairuddin Nur membuat surat
kuasa kepada Achmad Soebadio Lamo untuk bertindak atas
nama Dirut Inkud untuk melaksanakan kerja sama tersebut.
Beras yang dikeluarkan tanpa PIB kemudian dijual
kepada Jack Tanim. Dari hasil penjualan, Inkud
mendapatkan keuntungan atas penjualan beras dari PT
Hexatama Finindo sebesar Rp 750 juta. Dari pengeluaran beras tanpa PIB, negara dirugikan sekitar Rp 25,4 miliar dari potensi Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar Rp 3,1 miliar.
Menurut jaksa, meskipun pengeluaran beras dilakukan
oleh Jack Tanim dan Andi Bahdar Saleh, yang keduanya
belum tertangkap, Inkud selaku pemegang Nomor
Pengenal Impor Khusus (NPIK) harus bertanggung jawab
atas pengeluaran ini karena Jack Tanim dan Andi Bahdar
Saleh termasuk orang Inkud.
Hakim menolak pertimbangan para terdakwa dan penasehat
hukumnya. Pihak Kairuddin Nur menganggap pihaknya tak
bersalah dan dakwaan sebagai salah tempat. Salah satu
cacat dakwaan adalah pihak terdakwa tak menjabat
sebagai Direktur utama.
Pihak Soebadio menyatakan, hanya melakukan
kegiatan administrasi, bertindak atas surat kuasa
terdakwa 1 (Kairuddin) dan 3 (Nudin Halid). Sementara
itu, pihak Nurdin menuding PT Hexatama yang harus
bertanggung jawab.
Para terdakwa, kecuali Nurdin belum menyatakan banding. "Secepatnya kami akan memproses banding,"kata Farida Sulistyani, penasehat hukum Nurdin.
Farida menganggap keputusan hakim sebagai sesuatu yang
tak benar. "Fakta hukum tak sesuai dengan fakta
persidangan, putusan tak benar,"ujarnya. Dia
mempertanyakan hakim yang tak mempersoalkan PT
Hexatama. "Importasi atas nama Hexatama,"ujarnya.
Farida juga mempertanyakan pihak Bea Cukai yang tak satu pun diadili. "Padahal untuk mengeluarkan beras berton-ton
itu dari gudang, sangat terlihat secara fisik,
bagaimana dengan pengawasan?"katanya.
Yuliawati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tabloid Pancasila pendukung Nurdin Halid milik adiknya Kadir Halid. [TEMPO/ Tommy Lebang; Digital Image; 20000725].](/hg/photostock/2004/12/27/s_00072501_high_thumb.jpg) |
![Bongkar muat beras import Cina di Pelabuhan III Tanjung Priok, Jakarta. [TEMPO/ Ilham Soenharjo; 45b/017/85; 2000/03/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20000326-105](/hg/photostock/2004/12/27/s_Beras01_high_thumb.jpg) |
|
|
| Bongkar Muat di Tanjung Priok
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|