Kasus Trisakti dan Semanggi Dibawa ke Internasional

Jum'at, 19 Agustus 2005 | 02:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sumarsih, orang tua Wawan, mahasiswa korban tragedi Semanggi I, menyatakan akan membawa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Trisaksi, Semanggi I dan II ke forum internasional.
"Selama belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc, kami akan terus berjuang. Jika perlu kami akan membawa kasus ini ke forum internasional, agar semua tahu bahwa Indonesia bukanlah negara hukum,"ujar Sumarsih pada diskusi "Mengurai Kembali Benang Kusut Penuntasan Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II" yang diselanggarakan oleh Radio.

Menurut Sumarsih, selama ini Kejaksaan Agung selalu berputar pada persoalan kurangnya bukti formil dan materil untuk melanjutkan berkas. Padahal, temuan Komisi Penyelidikan dan Pelanggaran HAM (KPP HAM)telah jelas menyebutkan nama personil yang terlibat, mulai dari pemegang komando lapangan hingga para jendral.

Koordinator KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan), Usman Hamid, menyatakan kejaksaan juga selalu berputar dan berpindah dari satu alasan ke alasan lainnya. "Sehingga perlu dipertanyakan komitmen presiden terhadap penuntasan kasus ini,"katanya.

Direktur HAM Kejaksaan Agung, Ketut Murtika, menyatakan memiliki komitmen tinggi atas penegakan hukum. Namun, Kejaksaan, menilai KPP HAM belum menyelesaikan tambahan bukti yang diminta oleh kejaksaan. "Agar bisa dilimpahkan ke penyidikan,"ujarnya.

Kejaksaan, ujar Ketut, juga meminta agar rekomendasi Pansus DPR pada 2001, yang menyatakan bahwa kasus TSS tidak memiliki unsur pelanggaran HAM berat, dicabut. Selain itu, Kejaksaan juga meminta DPR agar segera memprakarsai terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc.

Menurut Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, seharusnya kejaksaan tidak menjadikan rekomendasi sebagai penghalang. "Ada tidaknya rekomendasi, kejaksaan wajib meneruskan temuan KPP HAM ke tingkat penyidikan. Agar segera tuntas,"katanya. Usman Hamid sepakat dengan Benny, Kejaksaan harus segera membawa kasus ini ke tingkat penyidikan. "Harus cepat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,"katanya.

Thoso Priharnowo






Komentar Anda

Kirim