Pengamat : Intelejen Luar dan Dalam Negeri Dipisah
Rabu, 24 Agustus 2005 | 03:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekelompok pengamat militer yang tergabung dalam Kelompok Kerja Indonesia untuk Reformasi Intelijen Negara mengusulkan pemisahan fungsi dan wewenang antara Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BIS).
Nantinya, jika RUU ini disetujui oleh DPR dan pemerintah, ada pemisahan wewenang intelijen BIN dan BIS. BIN berfungsi sebagai intelijen dalam negeri. Sedangkan BIS untuk pertahanan dan intelijen luar negeri.
BIS diusulkan pengamat militer dari Universitas Indonesia, Andi Widjajanto berdiri di bawah Departemen Dalam Negeri. Sedangkan BIS diusulkan di bawah Departemen Pertahanan. "Tadinya akan di bawah Departemen Luar Negeri. Tapi dikhawatirkan bertabrakan dengan fungsi diplomasi Deplu,"ujarnya.
Saat ini, menurut Andi, ada biro dari masing-masing dinas yang tumpang tindih. Masing-masing menangani intelijen dalam dan luar negeri. Salah satu sebabnya adalah karena saat ini masing-masing institusi, BIN dan BIS merumuskan sendiri kebijakannya.
Alasan diusulkannya pemisahan ini adalah untuk spesialisasi fungsi. Selain itu, intelijen dalam negeri, menurut Andi, harus lebih dibatasi kewenangannya dibanding intelijen luar negeri. "Karena intelijen dalam negeri memata-matai rakyatnya sendiri. Sedangkan intelijen luar negeri memata-matai elemen asing yang memang merupakan watak dari pertahanan,"ujar Andi.
Andi mengusulkan nantinya DPR memiliki hak untuk menangguhkan hak-hak khusus lembaga intelijen. "Tapi tidak untuk semua kasus. Melainkan kasus yang nyata-nyata melanggar hak dasar manusia,"ujarnya. Anggota DPR yang memiliki hak ini diusulkan terdiri dari 7 orang sub komisi khusus intelijen. "Anggotanya lintas komisi, bukan hanya komisi I saja,"kata Andi.
Fanny Febiana




Komentar Anda :