Nurlela Terancam Mati di Tiang Gantungan
Jum'at, 26 Agustus 2005 | 03:40 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Nurlela, 19 tahun,warga negara Indonesia asal Tanjung Pura, Medan, Sumatera Utara, terancam hukuman mati di tiang gantungan di Malaysia.
Murlela korban penipuan tenaga kerja, berdasarkan hukum pidana (penal kode) 302 Malaysia, didakwa melakukan pembunuhan terhadap Aco. Korbannya ini adalah yang menipu Nurlela dan menjerumuskan perempuan itu menjadi pelacur di Puchong, Selangor. "Ini adalah sidang untuk kali pertama kasus Nurlela setelah dua kali ditangguhkan, atas alasan tertentu,"ujar pegawai bidang Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rizaldi Ishak.
Menurut Rizaldi KBRI tetap concern dan bahkan semakin memperketat syarat-syarat dalam menunjuk pengacara hukum kasus terpidana mati WNI di Malaysia. "Kalau pengacara yang ditunjuk tidak becus dan tidak serius tentu KBRI akan mengganti dengan pengacara lain yang lebih mantap dan profesional,"ujar Rizaldi.
Pengacara Nurlela, Suhaimi Sulong, mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan bukti-bukti kuat
untuk melepaskan Nurlela dari jeratan pasal 302 dengan ancaman hukuman mati. "Target kami agar Nurlela dibebaskan karena dia juga salah seorang korban women trafficking yang dipaksa melayani lelaki hidung belang di tempat dia disekap di apartemen Sutramas, Petaling Jaya, Selangor,"ujar Suhaimi.
Kedua orang tua Nurlela, Usman dan Darlia, sudah berada di Malaysia untuk menghadiri sidang putri sulungnya itu di Pengadilan Negeri Selangor, Jumat (26/8) pagi. "Kedatangan orang tua Herlina atas inisiatif bersama dan dengan fasilitasi kami di Kuala Lumpur," kata Rizaldi Ishak.
T.H. Salengke




Komentar Anda :