Keppres Amnesti GAM Tak Pedulikan DPR
Selasa, 30 Agustus 2005 | 12:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Presiden mengenai amnesti anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang hari ini resmi ditandatangani presiden ternyata tidak mempedulikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal janji setia GAM terhadap negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya, Komisi III bersama dengan Menteri Hukum dan hak asasi manusia, serta Menteri Sekretaris Negara membuat pertimbangan mengenai pemberian amnesti yang salah satu syaratnya GAM harus menjadi WNI serta bersedia mengucapkan janji setia kepada NKRI. Menurut Wakil Ketua Komisi III, Akil Muhtar, pertimbangan ini menjadi penting karena sesuai dengan konstitusi negara hukum republik Indonesia. "Amnesti hanya diberikan pemerintah untuk warga negaranya bukan warga negara asing,"katanya.
Namun, ternyata dalam surat keputusan presiden tentang amnesti tersebut yang ditandatangani hari ini, justru tidak memasukan pertimbangan dari DPR. Sebelumnya bahkan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, meyakinkan pemberian amnesti terhadap GAM tidak memandang kewarganegaraannya. Atas keputusan presiden tersebut, DPR mengaku tak sanggup berbuat apa-apa. "Dalam waktu dekat DPR akan membuat RUU naturalisasi mengenai kewarganegaraan,"ujar Akil.
Rengga Damayanti





