Agus Anwar Kembalikan Uang Kerugian Negara
Kamis, 01 September 2005 | 02:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Agus Anwar berniat mengembalikan uang korupsi dan juga meminta penundaan sidang terhadap dirinya. Menurut Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Hendarman Supandji, pengacara Agus Anwar minta supaya jangan disidangkan dulu karena Agus Anwar akan menyelesaikan kerugian yang timbul. "Itu suratnya ada dari pengacaranya yang bernama Patrisia Triambarwati," katanya.
Namun, menurut Hendarman aspek pidana terus berjalan dan untuk pembayaran akan diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Terkait dengan kemungkinan keringanan hukuman dari pengembalian tersebut, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan bisa jadi pertimbangan. "O, itu paling untuk meringankan, mungkin maunya dia juga dihentikan,"kata Jaksa Agung.
Namun Jaksa Agung Arman menegaskan proses hukum tetap berjalan. Ketua MPR Hidayat Nurwahid, menyatakan agar Agus Anwar mengembalikan sejumlah kerugian negara tidak menjadi maksud yang lain. "Jangan diartikan dia bisa membeli hukum,"katanya.
Dian Yuliastuti





