Jalan Baru Menembus Kasus PLN

Kamis, 01 September 2005 | 23:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengkajian ulang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus kasus dugaan korupsi PLN. Alasannya Jaksa Agung mendapatkan bahan-bahan baru dalam kasus ini. "Saya minta kasus ini digali lebih dalam karena ada beberapa bahan-bahan baru ditemukan ditemukan termasuk dari Menteri Negara BUMN,"kata Jaksa Agung saat Raker dengan Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut dokumen-dokumen itu diserahkan kepada Jampidsus Hendarman Supandji untuk dikaji lebih mendalam. Hendarman menjelaskan dalam dokumen itu dinyatakan bahwa perbuatan PT PLN tidak menimbulkan kerugian negara. Alasannya hal ini diputuskan oleh RUPS. Kemudian adanya masukan dari serikat pekerja yang lain yang menyatakan keputusan RUPS untuk memberikan tantiem itu tindakan yang benar.

Dijelaskan pula oleh Hendarman, pemberian tantiem itu terikat oleh UU PT bukan BUMN. "Oleh karenanya harus dikaji lagi dalam laporan PT PLN,"kata Hendarman.
Sejauh ini, penyidik pidana khusus di Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah saksi. Dalam rapat kerja ini, kasus pemberian dana tantiem itu menjadi sorotan dari para anggota Komisi III DPR RI. Beberapa anggota komisi menanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 4,3 milyar tersebut.

Salah seorang anggota komisi, Nadrah menanyakan sampai kini mengapa baru ada 3 tersangka ditetapkan. Ia mempertanyakan alasan lambannya penanganan kasus ini karena adanya intervensi dari penguasa dan tidak ada koordinasi antara Jaksa Agung dan Jampidsus. "Kesannya kok jalan sendiri-sendiri, apa karena ada intervensi dari penguasa,?"tanyanya.

Jaksa Agung membantah, antara dirinya dan Jampidsus tidak ada perbedaan. "Kejaksaan itu satu. Tidak ada itu saya dan Jampidsus jalan sendiri-sendiri,"kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Dian Yuliastuti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: