Tak Mudah Tarik Uang Koruptor Dari Luar Negeri
Jum'at, 16 September 2005 | 21:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Komisi Independen Anti Korupsi Hongkong, Betrand De Speville menyatakan penarikan uang koruptor di luar negeri sulit dilakukan. Alasannya karena situasi dan sistem yang berbeda antar negara."Pada prakteknya lebih sulit karena situasi masing-masing negara berbeda. Sulit dilakukan untuk membawa aset ke sini (Indonesia),"katanya usai Dialog Publik Penanganan Korupsi oleh Pemerintahan SBY-JK, Tantangan dan Prospeknya, di Jakarta, Jumat (16/9).
Menurut De Speville bila segala sesuatunya lancar, penarikan aset baru akan dilakukan dalam 3 bulan ke depan atau akhir tahun ini. Sebenarnya ada 30 ratifikasi yang memungkinkan asset recovery dilakukan lebih mudah.
Betrand menilai akan lebih mudah karena ada aturan yang dikeluarkan oleh PBB terhadap masalah korupsi ini. Namun pada kenyataan di lapangan hal ini tidak gampang dilakukan karena situasi, kultur yang berbeda di tiap negara. Menurut Arif T. Surowidjojo dari Masyarakat Transparansi Indonesia, kebijakan release and discharge dari pemerintah hanya boleh diberlakukan untuk kasus kejahatan perbankan, bukan untuk kasus lain.
Kebijakan ini bisa berlaku untuk semua kejahatan korupsi bila memang pemerintah berkemauan untuk rekonsiliasi besar-besaran dan membebaskan semua koruptor asal harta negara kembali. "Tidak boleh untuk kasus lain, kecuali kalau pemerintah mau rekonsiliasi besar-besaran untuk semua koruptor,"katanya.
Dengan mengambil kasus BLBI untuk sidang in absentia, harus dilakukan dengan surat perjanjian. Sidang in absentia baru akan dijadikan alat untuk dibicarakan dengan pemerintah dimana aset itu berada. Sejauh belum ada pengadilan maka penarikan aset itu belum bisa dilakukan.
Tim pemburu aset koruptor yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arief mengejar harta koruptor Hendra Raharja senilai US$9,3 juta ke Hongkong. Dia pun memburu harta kasus Bank Global Irawan Salim ke Swiss.
Jampidsus Hendarman Supandji juga berencana mengadili tersangka korupsi BLBI Agus Anwar secara in absentia. Namun melalui pengacaranya, Patricia Sri Ambarwati, Agus Anwar meminta ditunda persidangannya karena berniat mengembalikan uang sebanyak Rp 592 miliar. Hingga kini, Jampidsus masih menunggu keputusan dan sikap dari pemerintah terhadap Agus Anwar tersebut.
Dian Yuliastuti





