Indonesia Hentikan Izin Kapal Ikan Filipina
Minggu, 18 September 2005 | 10:32 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Indonesia memutuskan untuk menghentikan izin kapal-kapal penangkap ikan asal Filipina yang beroperasi di perairan Indonesia.
Izin penangkapan hanya akan diberikan sampai 2 Desember 2005. “Terlalu banyak ikan Indonesia yang dibawa ke Filipina,” ujar Menteri Perikanan dan Kelautan Freddy Numberi kepada wartawan di Hotel Patra kemarin.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 5 juta orang penduduk General Santos Filipina yang terhidupi dari sekitar 250 kapal ikan Filipina yang menangkap ikan di Indonesia. Sejak tahun 2002, jutaan ton ikan per tahunnya diangkut ke negara tetangga itu tanpa ada bagi hasil dengan Indonesia.
Namun, penghentian pemberian dan pemberlakuan izin itu tidak memutuskan hubungan bilateral kedua negara dalam bidang perikanan dan kelautan. “Hanya bentuknya saja berbeda. Lebih menguntungkan kedua belah pihak,” kata Freddy yang diamini Menteri Kelautan dan Perikanan Filipina HE. Domingo Flores Panganiban.
Ke depan, jelas dia, Filipina diharuskan berinvestasi di Indonesia. Antara lain, pembuatan pabrik pengolahan ikan di Sorong Papua senilai US$150 juta dan di Bitung mencapai US$200 juta. Dengan langkah, itu sekaligus juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Keikutsertaan tenaga kerja Indonesia dalam pabrik yang bakal dibangun akhir tahun ini adalah syarat yang diajukan pemerintah kepada investor Filipina. “Kalau tidak mau, maaf saja, kami tidak akan lagi meneruskan izin pemberlakuan kapal ikan Filipina yang masa berlakunya masih berjalan,” kata Freddy.Rilla Nugraheni





