Jaksa Agung Larang Pers Wawancara Door Step
Rabu, 21 September 2005 | 05:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Janji Jaksa Agung untuk menyelesaikan tunggakan perkara sejak tahun 1998-2003 pada Juli 2005, tak bisa ditepati. Baru satu perkara BLBI dari 31 kasus yang tengah diproses sedangkan perkara lain baru akan dievaluasi bulan ini. "Seluruhnya baru evaluasi. Jampidsus masih menunggu karena direktur penuntutan sedang diminta laporannya, sebagian lain sedang diekspose,"kata Juru bicara Kejaksaan Agung yang dua hari lagi bakal pindah ke Banten, RJ Soehandoyo.
Dari ketigapuluh satu kasus tunggakan itu merupakan sisa kasus dari tahun 1998 hingga 2003. Enam dari tigapuluh satu kasus tersebut adalah kasus BLBI. Jampidsus membentuk tim penyidik untuk penyelesaian kasus tersebut yang dijadwalkan agar tiap dua bulannya menyelesaikan tunggakan demi tunggakan. Beberapa tunggakan perkara itu Belum ada kejelasan perkembangan proses penyelesaiannya.
Dari enam kasus BLBI pun, baru satu kasus BLBI dengan tersangka Agus Anwar, Direktur Bank Pelita yang sudah diproses. Namun, kini kasus tersebut terkatung-katung karena menunggu kebijakan pemerintah dan Jampidsus. Agus Anwar direncanakan disidang secara in absentia. Namun pengacara tersangka minta ditunda karena berniat mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 492 miliar.
Alih-aloh menyelesaikan tunggakan perkara, kini Jaksa Agung, Abdurahman Saleh melarang staf atau pejabat Kejaksaan Agung memberikan keterangan kepada pers. "Mulai sekarang tak boleh ada wawancara secara dadakan seperti ini (door step),"kata Jaksa Agung Arman di kantornya.
Dian Yuliastuti





