Mabes Polri: Muktamar PKB Alwi Tidak Perlu Izin Polisi
Rabu, 28 September 2005 | 11:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaksanaan muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Alwi Shihab-Saifullah Yusuf, 1-2 Oktober, tidak perlu izin dari kepolisian. Penyelenggara cukup memberikan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan muktamar tersebut.
Menurut Juru Bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sunarko, setiap kegiatan yang berkaitan dengan aktifitas semacam partai politik tidak perlu izin dari kepolisian. "Cukup pemberitahuan saja. Kepolisian berkewajiban untuk mengamankan setiap aktifitas di lapangan," kata Sunarko, kepada wartawan hari ini, Rabu (28/9).
Secara terpisah, Alwi Shihab pun menyatakan muktamar akan tetap dilaksanakan. "Muktamar jadilah," katanya seusai membuka seminar tentang PKPS BBM.
Di era reformasi, kata Alwi, tidak perlu ada izin lagi dalam menggelar muktamar "Kalian ini paradigmanya kaya orde baru saja. (Muktamar) jalanlah," tegas dia.
Sehari sebelumnya Sunarko mengungkapkan tidak akan mengeluarkan izin bagi penyelenggaraan muktamar PKB versi Alwi Shihab. Kepolisian, menurut Sunarko, berpedoman kepada keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Nomor M-02/YM/0608/2005 tentang atribut PKB, dan susunan pengurus masa bakti 2005-2010. Karena itu, bila ada orang-perorang diluar yang tercantum dalam keputusan menteri tersebut, dan meminta izin menyelenggarakan muktamar akan ditolak.
Sunarko menambahkan, jika PKB versi Alwi Shihab tetap menyelenggarakan muktamar, polisi akan mengambil tindakan. "Polisi akan bertindak persuasif sesuai dengan UU yang ada," tambah Sunarko. Erwin Dariyanto dan Ami Afriatni





