Pemred Oposisi Siap Jalani Hukuman Penjara
Rabu, 28 September 2005 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pernyataan Ketua Mahkamah agung, Bagir Manan di Kuta Bali, 19 September lalu, agar para hakim dalam mengadili perkara pers menggunakan delik pers dan tidak menghukum badan, tak ditanggapi para hakim.
Pada saat acara pengarahan para hakim itu,Ketua MA meminta para hakim berkewajiban menjamin dan melindungi kebebasan pers, kenyataannya cuma menjadi slogan. Pemimpin redaksi dan wartawan Surat Kabar Mingguan Oposisi Medan Dahri Nasutian dan Daham Siregar sesuai putusan kasasi Hakim Agung harus menjalani hukuman penjara satu tahun.
Kedua jurnalis itu dihukum, karena dituduh mencemarkan nama baik dan menfitnah Rektor IAIN Medan, Yakob Matondang. Kasusnya bermula pada November 1999 ketika Rektor IAIN Medan, Yakob Matondang melaporkan keduanya ke polisi atas pemberitaan di Oposisi yang berjudul, "3 ½ th Bertugas Diduga Rektor IAIN Kumpulkan Harta Hasil KKN." Hakim di pengadilan negeri dan tinggi menjatuhkan vonis tahun penjara. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Desember tahun lalu menguatkan vonis tersebut.
Anehnya, putusan itu baru diterima Dahri bulan lalu.
Putusan itu merupakan preseden buruk pers di tanah air. "Narasumber jelas, berita ada, saksi dihadirkan di pengadilan. Berita apa lagi yang harus dibuat,"kata Dahri. Terpidana menyayangkan hakim yang tidak menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers. Kejanggalan lainnya, menurut Dahri, tak sekalipun Yakob diperiksa di polisi maupun persidangan. Anggota Dewan Pers, Leo Batubara juga menyangkan vonis itu. Menurutnya Putusan kasasi MA seharusnya berkaca pada putusan Surat Kabar Garuda Medam, yang membebaskan terdakwa karena pelapor tidak melakukan hak jawab atas dugaan korupsi itu. "Kalau tidak ada hak jawab, maka beritanya dianggap baik-baik saja,"kata Leo.
Walaupun merasa tak mendapat keadilan, kedua jurnalis itu siap menjalani hukumannya. "Kalau keluar hari ini, saya harus menjalani eksekusi itu, saja jalani, sambil mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"kata Dahri.
Istiqomatul Hayati





