Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bank Mandiri
Jum'at, 30 September 2005 | 22:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru kasus penyelewengan kredit pada Bank Mandiri. Kejaksaan hanya menyebutkan inisial nama kedua tersangka, yakni CEA dan HS, yang dipanggil untuk diperiksa, Senin (3/10).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan hal ini kepada wartawan, Jumat (30/9) di Kejaksaan Agung.
"Senin nanti dua tersangka kasus Bank Mandiri dari kasus kredit macet PT Artha Bama atau Arthabama Trimustika akan kami panggil," kata Hendarman.
Dia juga menjelaskan untuk kasus kredit macet lain yakni Bank Osobali dan Batavindo Kridanusa, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ia menyatakan bahwa untuk kasus-kasus perbankan ini tidaklah semudah yang diperkirakan khalayak. Disamping cukup rumit, ia mengaku terkendala dengan penyidik yang ada.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk kasus BLBI, kejaksaan serius memproses kasus demi kasus. Untuk kasus Bank Pelita masih menunggu penyelesaian dari Perusahaan Pengelola Aset. Saat ini, kata dia, Menteri Keuangan dan Kejaksaan Agung sudah membicarakannya. Dian Yuliastuti





