Guru Swasta Tak Terlindungi
Selasa, 04 Oktober 2005 | 19:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang (RUU) Guru dan Dosen belum melindungi guru swasta. "Kami lihat RUU itu diskriminatif soal gaji dan perlindungan kerja bagi guru swasta,"kata Ketua Umum Forum Guru Independen Indonesia (FGII), Suparman.
Suparman menunjuk pasal soal penggajian guru swasta dalam RUU tersebut hanya menyebut sedapat mungkin bisa sama dengan gaji guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarnya naik menjadi dua kali lipat PNS nonguru. Menurutnya bunyi pasal tersebut merugikan guru-guru swasta karena tidak ada jaminan soal kesejahteraan mereka.
Suparman mengakui ada guru-guru swasta yang penghasilannya lebih besar daripada guru PNS karena yayasan pengelola sekolah sudah mapan. Namun, jumlah yayasan seperti sangat sedikit dan lebih banyak yayasan yang beroperasi dengan dana seadanya.
Besarnya pungutan di sekolah swasta, tidak menjamin gaji guru di sekolah itu besar. Banyak guru swasta anggota FGII yang mengeluhkan yayasan tempat mereka bekerja tertutup soal keuangannya dan semena-mena dalam menentukan gaji.
Kondisi tersebut diperburuk dengan tidak ada perlindungan hukum bagi guru swasta ketika ada mereka berkonflik dengan yayasan. "Mereka bisa diberhentikan kapan saja, apalagi kalau melawan kebijakan yayasan," kata Suparman.
Oktamandjaya Wiguna





Komentar Anda :