Pemerintah Belum Akan Batalkan Remisi Kepada Baasyir
Jum'at, 07 Oktober 2005 | 15:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah Indonesia mengaku belum berpikir untuk membatalkan remisi terhadap Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Abubakar Baasyir.
Meski begitu, kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, pemerintah akan meninjau kembali aturan hukum, khususnya Keputusan Presiden yang mengatur pemberian remisi bagi kasus tindak pidana serius seperti terorisme.
Namun ia menegaskan, rencana itu tidak ada kaitannya dengan permintaan Perdana Menteri Australia “Mengubah atau tidak, itu adalah pertimbangan kita,” kata dia
seusai acara Penutupan Diklat Pimpinan di Departemen Luar Negeri, Jumat (7/10).
Perubahan aturan tersebut, lanjut Hassan, saat ini masih dibicarakan antara kantor kepresidenan dan Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Dirinya mengaku mendengar sendiri, baik dari Menteri Hukum dan HAM, maupun dari presiden atas rencana revisi ketentuan tersebut. “Pemberian remisi untuk jenis-jenis tindak pidana tertentu perlu dikecualikan,” ujarnya.
Hassan mengaku belum menerima secara resmi permintaan Australia agar remisi terhadap pendiri Pondok Pesantren Ngruki, solo, Jawa Tengah dibatalkan. Ia juga menyatakan belum menerima permintaan dari Australia agar organisasi Jamaah Islamiah dilarang. “Jemaah Islamiah tidak terdaftar secara formal sebagai suatu organisasi di Indonesia,” ujarnya. Raden Rachmadi




Komentar Anda :