close

14 Prajurit Yonif 112/Dharmajaya Dipecat

Rabu, 12 Oktober 2005 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Sebanyak 14 Prajurit Yonif 112/Dharmajaya, Kodam Iskandar Muda, Aceh, diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Angkatan Darat, karena desersi (meninggalkan tugas).

"Kasus desersi ada yang sudah lama, dari tahun 1992 sampai sekarang," kata Letkol (Inf) Agung Indra Dewa, Komandan Batalion Yonif 112/Dharmajaya seusai memimpin upacara pelepasan pemberhentian prajurit di Mata Ie, Aceh Besar, Rabu (12/10) sore.

Selain desersi, dua prajurit yakni Praka T. Saiful dan Praka Saifudin dipecat karena menjual 950 butir peluru dan 50 magazen sisa operasi kepada gerakan aceh merdeka (GAM). Tindakan Saiful dan Saifudin terungkap dari keterangan anggota GAM yang tertangkap.

"Mereka mulai menjual dari tahun 2000 sampai 2003," ujar Agung. Sedangkan Kopda
Selain dipecat dari kesatuan TNI-AD, mereka juga kena hukuman penjara. Saifuddin mendapat hukuman 2 tahun 6 bulan dan T. Saiful 1 tahun 9 bulan.

Saifuddin mengakui kesalahannya. Dia mengatakan, tidak mengumpulkan amunisi tersebut, tetapi itu adalah dari rekan-rekannya. "Ada warga yang meminta beli kepada saya, saya tidak tahu kalau dia GAM, belakangan baru saya ketahui," sebutnya.

Sedangkan Sukirman dipecat karena menyimpan 418 Kg ganja kering. Ia juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Adi Warsidi

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan