Paripurna Luar Biasa DPR Bahas Kenaikan Harga BBM Batal

Senin, 17 Oktober 2005 | 19:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono menyatakan bahwa rapat paripurna luar biasa untuk membahas kenaikan harga bahan bakar minyak batal dilakukan. Alasannya, menurut dia, fraksi yang mengajukan usulan tersebut tidak memenuhi quorum.

"Baru satu fraksi, yakni FKB, yang mengajukan surat resmi rapat paripurna luar biasa," kata Agung. Padahal menurut Agung, idealnya pengajuan usulan rapat paripurna luar biasa harus diajukan oleh 3-5 fraksi.

Menurut Agung, paripurna luar biasa ini juga batal karena waktu yang tidak mencukupi. Dari hasil rapim diputuskan bahwa usulan paripurna luar biasa oleh FKB akan diteruskan ke Badan Musyawarah. Namun Badan Musyawarah ternyata baru bisa dilaksanakan pada 27 Oktober, ketika masa reses sudah berakhir.

Paripurna luar biasa, menurut Agung, dilakukan jika negara dalam kondisi perang atau bahaya dan penting, sehingga bisa dilakukan dalam waktu tak tentu termasuk masa reses.

Ditanya apakah persoalan kenaikan BBM hingga 100 persen lebih tidak penting, Agung menjawab, "Keadaannya memang cukup memprihatinkan, tapi sekarang kan masih reses."

Di tempat terpisah, kerja Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif justru menyatakan optimistis paripurna luar biasa bisa terwujud. Ia mengaku sudah membuat surat ke pemimpin DPRuntuk segera mengagendakan rapat pimpinan.

Namun, kata dia, rapat pimpinan hanya bisa dilakukan jika dihadiri oleh minimal tiga orang unsur pimpinan. Padahal Agung Laksono sudah berencana berangkat ke Jenewa. Rengga Damayanti






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: