Panitera PT Jakarta Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jum'at, 21 Oktober 2005 | 11:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Khaidir Ramly menuntut Ramadhan Rizal dan Mochammad Soleh dipenjara 4,5 tahun. Kedua pantiera pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari Abdullah Puteh.

Hukuman itu, kata Khaidir dikurangi selama masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga meminta agar barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 249, 9 juta dirampas untuk negara.

Menurut Khaidir Ramli, kedua terdakwa bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan, papar Khaidir, perbuatan kedua terdakwa dilakukan disaat pemerintah sedang giat memberantas korupsi, perbuatan keduanya mencemarkan lembaga peradilan dan kedua terdakwa tidak berterus terang atas perbuatan yang dilakukannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa adalah kepala keluarga yang mempunyai tanggungan anak dan istri.

Ramadhan dan Soleh menerima uang dari Teuku Syaifuddin Popon, pengacara Abdullah Puteh sebesar Rp 250 juta. Pemberian uang tersebut ada kaitannya dengan perkara Puteh yang tengah dalam proses banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Korupsi.

Firman Wijaya, kuasa hukum Soleh menilai ada pendangkalan logika dari tuntutan jaksa. "Kenapa kasus ini tidak dimulai dari ujungnya (pemberi uang), apa bisa hanya orang penerima dan pemberi suap saja," ujar Firman.

Selain itu, Firman juga mempermasalahkan saksi-saksi yang begitu banyak, tetapi tidak dihadirkan dalam persidangan, seperti misalnya Said Salim. "Saya melihat pembuktian pada persidangan hanya terhenti pada soal-soal formal.
Riska Handayani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: