close

Warga Ahmadiyah Terancam Tak Bisa Shalat Ied

Kamis, 27 Oktober 2005 | 06:49 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:Jemaat Ahmadiyah diperkirakan banyak yang tidak dapat menunaikan shalat Ied pada Idul Fitri mendatang. Karena, tempat ibadah mereka sudah tidak bisa dipakai lagi menyusul adanya aksi perusakan yang dilakukan di beberapa daerah. "Terpaksa tidak bisa shalat ied karena sudah tidak aman,"ujar jurubicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), A Mubarik Ahmad di Bandung.

Menurut Mubarik, daerah yang mesjidnya sudah tidak
bisa digunakan itu antara lain di Parung Bogor dan
sebagian Cianjur. Sebenarnya, pada saat
ramadan kali ini pun para jamaah tidak bisa beribadah
seperti biasanya. "Biasanya ada tarawih dan itikaf.
Apalagi sepuluh hari menjelang Idul Fitri,"ujarnya.
Sampai sekarang, di sebagian mesjid itu masih dipasangi garis batas polisi (police line).

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum JAI, Uli Parulian
Sihombing menyatakan. Ahmadiyah sudah mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Senin
(17/10) lalu. Mereka menggugat Muspida Bogor karena
mengeluarkan Surat Pernyataan Bersama (SPB) yang
isinya melarang kegiatan jamaah Ahmadiyah di wilayah
Kabupaten Bogor.

SPB tertanggal 20 Juli 2005 itu ditandatangani oleh
Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621
Bogor, Kapolres Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri
Cibinong, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Komandan
Pangalan Udara Atang Sanjaya, Kepala Kantor Departemen
Agama dan Ketua MUI Kabupaten Bogor.

Menurut Uli, surat pernyataan bersama ini menunjukkan
adanya kesewenang-wenangan dari pihak penguasa
Kabupaten Bogor yang mengakibatkan seluruh aktivitas
JAI Bogor tidak bisa dilaksanakan lagi. "Padahal
aktivitas klien kami sudah berjalan lebih dari 25
tahun,"ujar Direktur LBH Jakarta itu.

Selain itu, Ali Nurdin, salah seorang anggota tim
kuasa hukum, mengatakan SPB itu bertentangan dengan
UUD 1945, Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, Undang-undang Hak Asasi Manusia,
Undang-undang No 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Massa, Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintah
Daerah, dan Undang-undang No1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama.

Rana Akbari Fitriawan

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan