Muhaimin Iskandar: Seluruh Produk Muktamar Semarang Sah
Sabtu, 19 November 2005 | 18:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum PKB hasil Muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa hasil Muktamar II semarang tetap sah dan tidak berkaitan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. “Putusan kasasi hanya menyatakan pemberhentian Alwi Shihab tidak sesuai AD/ART. MA tidak mengabulkan tuntutan Alwi soal pengembalian hak dan posisinya sebagai ketua umum,” ujar Muhaimin pada pers di Jakarta, Sabtu (19/11).
Namun, Muhaimin mengaku belum mendapat salinan resmi putusan. “Saya mendapat informasi resmi dari salah seorang anggota majelis hakim kasasi,” ujar Muhaimin.
Muktamar II Semarang, ujar Muhaimin, tidak berkaitan dengan pemberhentian Alwi. AD/ADRT PKB, kata Muhaimin, jelas menyatakan Muktamar diselenggarakan oleh DPP secara kolektif. “Muktamar Semarang ialah produk kelembagaan Dewan Syuro dan Dewan Tanfidz. Bukan produk ketua dewan syuro atau ketua dewan tanfidz. Tidak jadi soal bila ketua umumnya sakit atau bermasalah,” jelas Muhaimin.
Menurut Muhaimin, pihaknya berharap putusan MA bisa dibicarakan dengan tenang dengan PKB Kubu Alwi. Namun, Muhaimin menegaskan bahwa putusan kasasi MA tetaplah putusan perdata murni yang menyangkut posisi Alwi sebagai ketua umum.
Muhaimin menilai pintu islah antara kubunya dengan kubu Alwi masih terbuka. “Ini sesuai harapan hakim dalam pertimbangan putusannya, agar putusan bisa jadi bagian upaya penenangan PKB,” kata Muhaimin.
Soal Islah, Muhaimin berbeda dengan Gus Dur. Hasil Muktamar, kata Gus Dur, sudah final dan tidak akan ada islah. “Putusan tidak berdampak pada hasil muktamar dan tidak akan ada muktamar ulang,” jelas Gus Dur. l THOSO PRIHARNOWO





