Komisi Yudisial Periksa Putusan Kasus Leslie

Senin, 28 November 2005 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Yudisial akan memanggil hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum tiga bulan model asal Australia, Michelle Leslie, dalam kasus kepemilikan dua butir ekstasi.

"Semoga ini karena kelemahan pada sistem hukum kita bukan politis karena tekanan Australia," kata Soekotjo Soeprapto, anggota Komisi Yudisial, Senin (28/11), di Jakarta.

Menurut Soekotjo, Komisi Yudisial telah membuat draf surat pemanggilan dan akan dikirimkan, Selasa (29/11), ke Denpasar. Ia menyatakan, vonis yang diberikan kepada model pakaian dalam itu mengundang kontroversi dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Psikotropika yang mengatur vonis minimal 4-5 tahun dalam kasus kepemilikan ekstasi.

Untuk tahap awal, menurutnya, Komisi Yudisial masih baru akan meminta salinan surat putusan dari majelis hakimnya. "Setelah itu baru bisa diagendakan pemeriksaan terhadap hakim-hakim itu," kata Soekotjo.

Di Australia, kasus yang sama menarik perhatian publik. Setelah dibebaskan dari tahanan, Sabtu (19/11), Leslie berencana menjual kisahnya ke media massa. Rencana itu ditentang berbagai pihak, termasuk Perdana Menteri John Howard.

Kini, keluarga Leslie dikabarkan menyuap aparat di Indonesia untuk membebaskan sang model. Penyuapan ini melibatkan seseorang yang diyakini sebagai pengawal mantan Presiden Soeharto. Rengga






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: