close

Ketua DPR Minta Rp 5 Miliar Bahas Satu Undang-undang

Kamis, 01 Desember 2005 | 04:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono mengusulkan anggaran bagi dewan untuk menyusun undang-undang seharusnya ditambah. "Tambahan anggaran itu bukan untuk kantong anggota DPR,"kata Agung usai berbicara di depan peserta Pertemuan Tingkat Tinggi Penyiapan Kebijakan Strategis di Indonesia di Jakarta.

Menurut Agung, Undang-undang yang dirancang dengan baik memerlukan anggaran tidak sedikit. Karena untuk mematangkan sebuah Undang-undang, dewan perlu melakukan konsultasi publik, studi banding, mengadakan pembicaraan dengan stake holders, dan berbagai biaya lain untuk menyusun sebuah undang-undang secara akademik. "Sekarang anggaran itu sangat sedikit dibanding tugas DPR sebagai center of law,"katanya. Anggaran per undang-undang saat ini sekitar Rp 300 juta rupiah.

Angka ini, menurut Agung, sangat jauh dari anggaran yang sama bagi pemerintah. Untuk satu rancangan, pemerintah memerlukan Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. "Padahal hasil undang-undang itu harus sama baiknya,"katanya. Idealnya, untuk satu rancangan Undang-undang dibutuhkan Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.

Karena setahun ditargetkan 50 undang-undang selesai maka anggaran akan membengkak hingga Rp 250 miliar, jika satu rancangan dianggarkan menghabiskan Rp 5 miliar. "Paling-paling nanti cuma dikasih Rp 500 juta per rancangan undang-undang," kata Agung.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Mulia Nasution mengatakan permintaan tambahan anggaran penyusunan Undang-undang itu dimungkinkan. "Tentu yang belum masuk APBN akan dibicarakan dalam pembahasan perubahan APBN 2006,"katanya.

Agus Supriyanto

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan