Pengacara Probo Pertanyakan Hak Perlindungan Saksi

Kamis, 01 Desember 2005 | 15:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Arizal Boer, pengacara Probosutedjo, mempertanyakan hak perlindungan saksi yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya. Ia menyayangkan sikap KPK yang berdiam diri dengan eksekusi Probo dalam kasus korupsi reboisasi hutan tanaman industri. ?Probo divonis kok dibiarin saja?? ujar Boer, Kamis (30/11).

Seperti diketahui Probo mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelapor kasus suap di Mahkamah Agung. Ia dilindungi secara fisik dan nonfisik sesuai UU KPK.

Sikap KPK itu, menurut Boer, merupakan preseden buruk bagi orang yang ingin mengadukan kasus korupsi. "Nanti orang akan ketakutan, takut ditahan,? ujarnya.

Sementara itu, Sri Edi Suwasono, penasihat ekonomi Probosutedjo, tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB datang ke LP Cipinang menjenguk Probosutedjo. Mengenakan kemeja putih dipadu dengan jas abu-abu, Edi datang sendiri ke LP CIpinang.

Selama satu jam Edi menjenguk Probosutedjo yang menempati Blok 3H di LP Cipinang, satu kamar dengan Gubenur nonaktif Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh yang juga menjalani masa hukuman di LP Cipinang karena kasus pembelian helikopter MI-2 buatan Rostov buatan Rusia.

"Pak Probo sudah sehat dan normal," ujar Edi saat keluar dari LP Cipinang. Edi juga menjelaskan bahwa Probosutedjo tidak depresi lagi. Kepada Edi, Probo mengatakan akan mengganti uang Rp 100,931 miliar kepada negara yang merupakan kredit lunak untuk membangun perusahaannya.

edy can/anton aprianto






Komentar Anda

Kirim