Komisi Yudisial Bentuk Tim Pemeriksa Hakim Kasus Leslie

Senin, 05 Desember 2005 | 02:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Yudisial akan membentuk tim terdiri dari tiga orang untuk memeriksa hakim Pengadilan Denpasar yang menjatuhkan vonis tiga bulan untuk Michelle Leslie, model asal Australia.

Menurut anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeprapto, pemeriksaan putusan kasus kepemilikan dua butir ekstasi itu juga akan melibatkan semua anggota komisinya. "Tapi kami belum menetapkan nama-nama anggota tim yang akan memeriksa hakim kasus Leslie," kata dia.

Soekotjo menyatakan, Komisi Yudisial telah menerima berkas salinan vonis terhadap Michelle Leslie. "Sekarang tinggal mempelajarinya," ujar Soekotjo.

Meski begitu, Soekoetjo belum bisa memastikan waktu pemanggilan majelis hakim dari Denpasar itu. Komisi, kata dia, harus mempersiapkan argumentasinya. "Soal waktu kan bisa diatur," katanya. Rengga Damayanti






Komentar Anda

Kirim