PP Penyiaran Ditunda Pelaksanaannya
Senin, 05 Desember 2005 | 17:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil, sepakat menunda Peraturan Pemerintah (PP) No. 49, 50, 51, dan 52 tentang Penyiaran. Alasannya, PP itu dianggap mengembalikan peran Departemen Komunikasi dan Informasi seperti Departemen Penerangan di era Soeharto.
Sofyan awalnya meminta PP tersebut tetap berlaku sambil menunggu amendemen Undang-Undang No.32 tentang Penyiaran. Alasannya, ribuan radio dan televisi tidak memiliki status izin yang jelas. Ia mencontohkan stasiun JakTV yang siaran di Jakarta dan belum memiliki izin.
Namun, Slamet Effendi Yusuf dari Fraksi Golongan Karya menyatakan PP tersebut adalah bentuk Orde Baru dalam arti negatif dan harus dicabut. Effendi Choiri dari Fraksi PKB menyatakan masalah perizinan, pengawasan, biar KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang mengurus. ?Kami punya tanggung jawab mengingatkan, kalau tidak digubris, kami akan sekuat tenaga mencegat PP tersebut,? tegasnya.
Komisi I DPR merencanakan menjajaki amendemen UU No. 32 dalam dua bulan kedepan. Selain menunda empat PP itu, Komisi I juga meminta pemerintah untuk mencabut pelarangan jam siaran televisi.
stefanus pramono





