Depdagri: Pemekaran di Aceh Harus Sesuai Prosedur

Selasa, 06 Desember 2005 | 15:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jendral Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Kausar AS mengatakan pemekaran dua provinsi di Aceh tetap harus melalui prosedur yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

?Deklarasi boleh-boleh saja, tapi syarat dan prosedur harus dilalui,? ujar Kausar AS ketika ditanya wartawan sebelum berangkat ke Gedung DPR untuk menghadiri rapat kerja dengan Komisi II, Selasa (6/12).

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman memaparkan ada tiga syarat yang harus dilewati agar sutu daerah bisa dimekarkan menjadi provinsi tersendiri, yakni administrasi, teknis, dan geografis. Syarat administrasi berupa rekomendasi dari DPRD provinsi induk. Rekomendasi persetujuan itu kemudian diajukan ke Depdagri lewat Dewan Otonomi Daerah.

Syarat lain adalah masalah teknis. Provinsi baru harus punya kemampuan keuangan, sumber daya manusia, dan kelembagaan yang mumpuni. Sementara itu, syarat geografis yang harus dipenuhi adalah daerah baru itu harus mendapat dukungan minimal dari empat kebupaten berdekatan yang mau menggabungkan dirinya menjadi satu provinsi.

Sebelumnya, ratusan masa yang mengaku ikut pendeklarasian Provinsi Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan mendatangi kantor Depdagri. Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri mensahkan pembentukan dua provinsi yang saat ini masih bergabung dengan Nanggroe Aceh Darussalam.

Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: