KPK Kembali Selidiki Divestasi Tanker Pertamina
Selasa, 06 Desember 2005 | 16:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan harapan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kembali tindak pidana korupsi dalam kasus divestasi kapal tanker Pertamina.
"Alhamdulillah, tentunya akan menjadi pintu kembali terbuka buat kami (untuk menyelidiki)," kata Taufiqqurahman Ruki, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi usai penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (6/12).
Seperti diketahui majelis kasasi yang diketuai Abdul Kadir Mappong mengabulkan permohonan KPPU melawan Pertamina dalam penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC). Majelis hakim membenarkan temuan KPPU yang menyatakan Pertamina telah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dalam penjualan dua kapal tanker tersebut.
Temuan Komisi Pengawas mengatakan perusahaan minyak plat merah itu bersalah dalam penjualan kapal tersebut. Komisi itu menemukan adanya persengkokolan antara Pertamina dengan Goldman Sachs dan Equinox untuk memenangkan Frontline sebagai pembeli kapal itu. Mereka kemudian menghukum Goldman Sachs membayar denda Rp 19,71 miliar, Frontline Rp 25 miliar dan Equinox Rp 16,56 miliar.
edy can





