Serikat Pekerja PLN Desak Andung Segera Diperiksa
Selasa, 06 Desember 2005 | 17:38 WIB
TEMPO Interaktif, Lhokseumawe:Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja PLN, Yunan Lubis meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa mantan Menteri Perindustrian Andung Nitimiharja dalam kasus pemberian tantiem.
Menurut dia, Andung perlu diperiksa karena hampir semua pihak yang terkait kasus itu sudah diminta keterangannya. “Terlepas dia sebagai saksi atau tersangka, dia harus diperiksa kalau selama ini belum diperiksa,” kata dia kepada wartawan, Selasa (6/12).
Sementara itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan belum mengeluarkan perintah untuk memeriksa Andung. Sebab pengkajian kasus tantiem itu belum selesai. “Kasus belum selesai. Itu kan tidak mengkhususkan nama si A atau si B. Pokoknya kasus belum selesai yang saya tahu posisi terakhirnya tidak ada kerugian negara. Coba nanti dicek lagi,” kata dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supandji, pun mengaku beluem menerima perintah untuk memeriksa Andung.
“Saya tergantung pak Jaksa Agung. Kalau disuruh usut ya usut kalau tidak ada perintah ya tidak,” ujarnya.
Kasus dana tantiem senilai Rp 4,3 miliar ini dilaporkan oleh Serikat Pekerja PLN melaporkan Direksi PLN karena dianggap telah melanggar UU nomor 1/1995, yakni mengeluarkan bonus ketika perusahaan masih rugi. Dian Yuliastuti





