Presiden: Fasilitas untuk Penyandang Cacat Masih Kurang
Kamis, 08 Desember 2005 | 02:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui pemerintah dan pihak swasta masih belum maksimal menyediakan sarana dan prasarana untuk penyandang cacat.
Padahal Undang Undang Nomor 4 tentang hak-hak penyandang cacat, sudah dikeluarkan sejak delapan 1997. Pernyataan itu disampaikan Presiden saat memberi sambutan pada peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat di Istana Negara, Rabu (7/12).
Menurut Presiden, negara berkewajiban memberi perlindungan dan kesejahteraan kepada rakyatnya, termasuk para penyandang cacat seperti tercantum dalam UUD 1945. Namun hingga saat ini, komitmen maupun norma-norma yang ada dalam UUD belum diwujudkan sepenuhnya.
"Kita harus melakukan sesuatu bagi penyandang cacat. Undang-undang mengenai penyandang cacat jangan hanya sekedar di atas kertas, tapi harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata," imbau Presiden.
Karena itu Presiden meminta Menteri Sosial, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Menteri Tenaga Kerja, serta para gubernur segera mengambil langkah-langkah nyata untuk menerapkan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang hak-hak penyandang cacat.
"Saya ingin mendengar laporan tahun depan dari menteri-menteri terkait apa yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang cacat seperti yang saya instruksikan ini," tandas Presiden.
Di tempat yang sama Ketua Persatuan Penyandang Catat Indonesia (PPCI) Siswadi mengatakan hingga tahun 2005 jumlah penyandang cacat di Indonesia mencapai 6,7 juta jiwa atau 3,11 persen dari total populasi. Jumlah tersebut, bisa bertambah seiring dengan meningkatkan bencana alam, kecelakaan kerja dan konflik horizontal.
"Saya sangat menantikan terbentuknya Komisi Nasional Penyandang Cacat Indonesia, sebagai mitra pemerintah untuk bersama meningkatkan kesejahteraan penyandang cacat," ujarnya. Sunariah





