Nurdin Halid Dibebaskan
Kamis, 15 Desember 2005 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/12), membebaskan Nurdin Halid. Hakim menganggap dakwaan jaksa penuntut umum pada perkara korupsi impor gula itu cacat hukum.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tidak bisa diterima," kata Ketua Majelis Hakim Humuntal Pane saat membacakan putusannya.
Menurut hakim, bukti hukum yang diajukan jaksa mengandung unsur rekayasa. Ia antara lain menyebutkan bahwa pada halaman 1, jaksa melampirkan tandatangan saksi palsu.
Alasannya, para saksi pada halaman itu mencantumkan tanda tangan saat menjadi saksi kasus terdakwa Waris Halid, adik Nurdin, pada perkara yang sama. Mestinya, para saksi itu diperiksa kembali. Andri Setyawan




Komentar Anda :