RI-Malaysia Capai Kesepakatan Baru Lintas Batas
Kamis, 15 Desember 2005 | 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur: Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurjaman mengatakan, Malaysia dan Indonesia telah mencapai kesepakatan lintas batas.
Menurut dia, kedua negara terus membahas dua pasal krusial yang belum disepakati yakni waktu tinggal seseorang jika menyeberang perbatasan dua negara dan akses area.
Ia menjelaskan, disepakati bahwa waktu tinggal seorang yang menyeberang perbatasan adalah 14 hari. Sedangkan untuk akses area, jarak terjauh yang diperbolehkan sampai adalah subdiskrik di Malaysia atau tingkat kecamatan untuk Indonesia.
"Jika belum melewati subdistrik itu tidak perlu menggunakan paspor, cukup menggunakan Pas Lintas Batas," ujarnya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Progo mengatakan, sosialisasi terhadap kesepakatan ini terlebih dahulu akan dibawa ke rapat kabinet pemerintahan Malaysia. Diharapkan secepatnya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia dan Kementerian Hal Ilwah Dalam Negeri Malaysia.
Perbatasan mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Riau. Sukma





