|
Rekomendasi KKP Indonesia-Timor Leste Bukan Buat Pengadilan
Sabtu, 17 Desember 2005 | 04:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera menyelidiki kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Timor Leste tahun 1999, pada Januari 2006.
Sebelumnya sejak agustus lalu, komisi telah mempelajari dokumen yang diperoleh dari KPP HAM dan pengadilan ad hoc HAM serta komisi penerimaan, kebenaran dan rekonsiliasi Timor Leste. Komisi, menurut Koordinator KKP dari Timor LEste, Dionsio Soares, telah menentukan lingkup waktu penyelidikan yaitu menjelang dan sesudah jajak pendapat Timor Timur tahun 1999 dan tidak akan menangani kasus yang sedang ditangani oleh KPP HAM dan pengadilan HAM ad hoc. "Kasus yang ditangani di luar kasus yang sedang berjalan. Karena komisi ini bukan judisial,"kata Soares.
Benjamin Mangkoedilaga, Koorinator KKP dari Indonesia menyatakan tujuan KKP ini untuk menemukan kebenaran akhir atas peristiwa pelanggaran HAM di Timor Leste 1999, mengedepankan rekonsiliasi dan persahabatan dan menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang. "Mandat yang diberikan kedua kepala negara kepada kami adalah mengungkap fakta dan kebenaran,"katanya.
KKP dilantik pada 14 Agustus 2005 yang terdiri dari 10 anggota komisi dan dua koordinator dari masing-masing negara dengan masa kerja enam bulan dan perpanjangan 6-12 bulan. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Ali, anggota komisi dari Indonesia menjelaskan mereka hanya akan mengungkapkan kebenaran dan memberikan amnesti kepada para pelaku yang mau bekerjasama dengan komisi. "Nggak mungkin menuju atau rekomendasi ke pengadilan, karena kami tidak memiliki mandat seperti itu,"ujarnya.
Mengenai kompensasi yang akan diterima oleh pelaku, komisi menyerahkannya kepada kedua pemerintahan.
"Kompensasi akan diberikan oleh pemerintah kedua negara," kata Agus Widjojo, anggota komisi asal Indonesia.
Soares menjelaskan ada empat metode dalam memanggil orang-orang yang dianggap terlibat dalam peristiwa Timor Leste,yaitu: mengundang orang yang diduga terlibat, Komisi mendatangi langsung orang tersebut, meminta orang tersebut menulis kisah dalam surat dan mempertemukan pelaku dan korban. Kesimpulan dan rekomendasi dari hasil temuan komisi akan selesai pada bulan Juni dan Juli 2006 mendatang
Maruli Ferdinand
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk70761<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
INDEKS BERITA LAINNYA :
|