Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rekomendasi KKP Indonesia-Timor Leste Bukan Buat Pengadilan
Sabtu, 17 Desember 2005 | 04:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera menyelidiki kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Timor Leste tahun 1999, pada Januari 2006.

Sebelumnya sejak agustus lalu, komisi telah mempelajari dokumen yang diperoleh dari KPP HAM dan pengadilan ad hoc HAM serta komisi penerimaan, kebenaran dan rekonsiliasi Timor Leste. Komisi, menurut Koordinator KKP dari Timor LEste, Dionsio Soares, telah menentukan lingkup waktu penyelidikan yaitu menjelang dan sesudah jajak pendapat Timor Timur tahun 1999 dan tidak akan menangani kasus yang sedang ditangani oleh KPP HAM dan pengadilan HAM ad hoc. "Kasus yang ditangani di luar kasus yang sedang berjalan. Karena komisi ini bukan judisial,"kata Soares.

Benjamin Mangkoedilaga, Koorinator KKP dari Indonesia menyatakan tujuan KKP ini untuk menemukan kebenaran akhir atas peristiwa pelanggaran HAM di Timor Leste 1999, mengedepankan rekonsiliasi dan persahabatan dan menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang. "Mandat yang diberikan kedua kepala negara kepada kami adalah mengungkap fakta dan kebenaran,"katanya.

KKP dilantik pada 14 Agustus 2005 yang terdiri dari 10 anggota komisi dan dua koordinator dari masing-masing negara dengan masa kerja enam bulan dan perpanjangan 6-12 bulan. Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Ali, anggota komisi dari Indonesia menjelaskan mereka hanya akan mengungkapkan kebenaran dan memberikan amnesti kepada para pelaku yang mau bekerjasama dengan komisi. "Nggak mungkin menuju atau rekomendasi ke pengadilan, karena kami tidak memiliki mandat seperti itu,"ujarnya.

Mengenai kompensasi yang akan diterima oleh pelaku, komisi menyerahkannya kepada kedua pemerintahan.
"Kompensasi akan diberikan oleh pemerintah kedua negara," kata Agus Widjojo, anggota komisi asal Indonesia.

Soares menjelaskan ada empat metode dalam memanggil orang-orang yang dianggap terlibat dalam peristiwa Timor Leste,yaitu: mengundang orang yang diduga terlibat, Komisi mendatangi langsung orang tersebut, meminta orang tersebut menulis kisah dalam surat dan mempertemukan pelaku dan korban. Kesimpulan dan rekomendasi dari hasil temuan komisi akan selesai pada bulan Juni dan Juli 2006 mendatang

Maruli Ferdinand

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk70761<spasi>komentar dan kirim ke 9333


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Timor Leste Buka Konsulat di Kupang
Penurunan Merah Putih di Batek Dilaporkan ke Jakarta
Xanana Natal di Timor Barat
Kasus Timor Tak Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional
TNI Desak Timor Leste Hentikan Aktivitas di Lokasi Sengketa
WNI Eks Timor Timur Tuntut Janji Pemerintah
Deplu Optimis KKP Bisa Memanggil Saksi
Yudhoyono-Xanana Resmikan Komisi Kebenaran Hari Ini
Panas di Tiga Titik Perbatasan NTT-Timor Leste
Presiden Yudhoyono dan Xanana Akan Luncurkan CTF
> selengkapnya...


Website

U.S. Department of State
United Nations (PBB)
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< December,2005>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data