Diyakini Ada Tersangka Lain, Polisi Tak Akan Hentikan Kasus Munir
Rabu, 21 Desember 2005 | 17:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polri meyakini masih ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir selain Pollycarpus Budihari Priyanto. Karena itu Polri memastikan tidak akan menghentikan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Ini adalah kasus pembunuhan. Pasti akan ada perkembangannya, tersangka tidak mungkin hanya satu," kata Juru Bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, kepada wartawan, Rabu (21/12).
Untuk melakukan penyidikan lanjutan, lanjut dia, penyidik akan melihat hasil temuan di lapangan. Penyidik saat ini sedang mengumpulkan informasi terkait dengan kasus pembunuhan Munir untuk diolah menjadi fakta-fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Mengenai dua tersangka lain, yaitu Yeti Susmiarti dan Oedi Irianto, menurut Anton, saat ini polisi belum mempunyai cukup bukti untuk memeriksa mereka kembali. "Mereka belum dipanggil, berarti buktinya belum cukup. Mari kita tunggu bersama," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara. Meski demikian, hakim tetap meminta polisi melakukan penyelidikan lebih akurat untuk menemukan pihak-pihak lain yang turut terlibat. "Yang ingin menghilangkan nyawa Munir bukan hanya Pollycarpus sendiri," kata hakim Ridwan Mansyur.Erwin Dariyanto




Komentar Anda :