Komisi Yudisial Ancam Laporkan Bagir ke DPR
Kamis, 22 Desember 2005 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan kembali tidak memenuhi panggilan dari Komisi Yudisial, yang akan meminta keterangannya soal dugaan suap terhadap lima pegawai Mahkamah Agung dari pengusaha Probosutedjo.
Dalam suratnya kepada komisi itu, Bagir menyatakan Komisi Yudisial lah yang wajib mendatangi Mahkamah Agung, seperti dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan tidak akan mendatangi Mahkamah Agung. Menurut dia, Komisi Yudisial adalah auditor internal terhadap lembaga peradilan yang puncaknya ke Mahkamah Agung.
"Semestinya semua hakim yang dipanggil dengan alasan yang jelas datang," katanya, Kamis (22/12).
Ini adalah kali pertama Bagir tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Menurut Busyro, ketidakhadiran Bagir tidak mendidik bagi hakim-hakim yang lain. Padahal, kata dia, hakim-hakim lain termasuk yang dari daerah pun memenuhi panggilan.
"Ada yang naik bus dari Jawa Timur ke sini, kami sangat apresiatif terhadap hakim yang taat terhadap undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, Bagir dipanggil oleh Komisi Yudisial bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Mahkamah Agung melainkan dalam kapasitas sebagai hakim agung. Busryo mengatakan akan segera mengirimkan panggilan ulang terhadap Bagir.
"Apabila sampai tiga kali dipanggil tidak datang, kami akan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden," kata Busyro. Andri Setyawan





