|
PKB Alwi Klaim Menangkan Gugatan
Kamis, 22 Desember 2005 | 15:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa versi muktamar Surabaya mengklaim memenangkan gugatan yang diajukan pengurus versi muktamar Semarang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Fathurrosjid, ketua pengurus versi muktamar Surabaya, gugatan yang diajukan Muhaimin Iskandar, ketua umum versi muktamar Semarang, dinyatakan gugur oleh majelis hakim yang diketuai Sugito pada 14 Desember.
"Ini mempertegas keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan pemecatan Alwi Shihab dari kursi ketua umum PKB cacat hukum," kata Fathurrosjid kepada wartawan di kantor PKB, Kamis (22/12).
Gugatan diajukan Muhaimin pada 3 Oktober, sehari setelah berakhir muktamar PKB Surabaya yang memilih Choirul Anam sebagai ketua umum dan Idham Cholid sebagai sekretaris jenderal. Gugatan itu dianggap gugur, menurut Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PKB Jamaluddin Shofisa, karena kubu Muhaimin atau kuasa hukumnya tak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
Kemenangan ini disyukuri kubu PKB Surabaya dengan mengadakan tumpengan. Acara dihadiri pengurus dan warga di sekitar kantor.
Wakil Sekjen Mohammad Tohadi menegaskan bahwa ketidakhadiran kubu Muhaimin dalam sidang dan putusan hakim yang menggugurkan gugatan mereka "menandakan pengakuan kubu muktamar Semarang atas kekalahan mereka". "Jadi sekarang hanya ada satu PKB, yakni hasil muktamar Surabaya," kata Tohadi.
Fathurrosjid meminta kubu Muhaimin tidak menyeret-nyeret nama Abdurrahman Wahid dalam sengketa ini. PKB muktamar Surabaya, kata Fathur, sangat menghargai peran Abdurrahman sebagai deklarator partai dan tidak pernah bermaksud menyingkirkan mantan presiden itu secara politik.
"Kami telah menyiapkan tempat terhormat untuk Gus Dur (Abdurrahman) dalam kepengurusan partai. Apa posisinya, tergantung pembicaraan dengan para kiai," kata dia. Wahyu Dhyatmika
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|