Koalisi LSM Tuntut Soputan Hentikan Penambangan Emas

Jum'at, 23 Desember 2005 | 18:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan mendesak agar PT Meares Soputan Mining (MSM) menghentikan kegiatan penambangan emas di Sulawesi Utara.

Alasannya, perusahaan asal Inggris itu diketahui memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kadaluwarsa. “Beroperasinya kegiatan tambang emas itu menimbulkan keresahan bagi warga sekitar,” kata Siti Maimunah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di kantornya, Jum'at (23/12).

JATAM mempertanyakan keluarnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara yang menyatakan bahwa AMDAL PT Meares Soputan Mining masih berlaku. Padahal, perusahaan itu berencana menambah aktivitas produksinya hingga lebih dari 100 persen. “Sebuah izin AMDAL dinyatakan batal bila pemrakarasanya mengubah desain, proses, atau kapasitas proyek dari rencana semula,” kata Siti.

Sebab lain yang membuat kelompok LSM menuntut penghentian operasi penambangan emas ini adalah penggunaan sistem pembuangan lumpur limbah (tailing) ke laut berdasarkan sistem Submarine Tailing Disposal (STD). “Proyek ini mengancam mata pencaharian 9 ribu nelayan di Teluk Rinondoran,” kata Siti.

Ia memaparkan, dengan kapasitas produksi 160 ribu ounce emas per tahun, proyek ini akan memberikan royalti kepada provinsi Sulawesi Utara Rp 19 miliar per tahun. Namun, dampak yang dihasilkan penambangan emas ini akan mengancam potensi ekonomi yang dihasilkan nelayan Teluk Rinondoran sedikitnya Rp 54 miliar per tahun. “Itu akibat pembuangan tailing ke laut,” katanya.

Sementara itu, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pantoro Kuswardono, mempertanyakan rekomendasi jasa konsultan AMDAL Dames and Moore yang menyarankan pengunaan sistem STD untuk tambang-tambang di dekat laut. “Rekomendasi Dames and Moore dalam kasus Newmont di Buyat dan Freeport di Sungai Ajkwa, Papua terbukti salah,” katanya. Jojo Raharjo






Komentar Anda

Kirim