Rencana KLH Bentuk Peradilan Khusus Lingkungan Terhambat Sistem

Kamis, 29 Desember 2005 | 02:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memikirkan untuk membentuk peradilan khusus lingkungan hidup.

“Tapi itu masih rencana jangka panjang dan belum bisa ditampung dalam undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup,” kata Hoetomo, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Penataan Lingkungan kepada wartawan dalam konferensi pers soal revisi Undang Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH), Rabu (28/12).

Pemikiran tersebut, lanjut Hoetomo, terbentur sistem peradilan di Indonesia yang hanya mengenal empat macam peradilan, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan administrasi, dan peradilan agama.

Karena itu, meski pengadilan lingkungan hidup diperlukan, pembentukannya hanya bisa dilakukan jika ada perubahan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Sementara itu, Guru besar Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada, Koesnadi Hardjasoemantri mengatakan jika belum ada peradilan khusus lingkungan hidup, maka yang perlu dilakukan sekarang adalah penataran kepada hakim-hakim tentang penanganan perkara lingkungan hidup.

Ia juga menilai KLH perlu bekerja sama dengan Kejaksaan. Penataran hukum lingkungan kepada jaksa, kata dia, juga harus dilakukan agar jaksa dapat memakai pasal-pasal yang tepat untuk menjerat pelanggar hukum lingkungan.

Koesnadi juga mengatakan, dalam revisi UU PLH perlu juga mengatur dengan tegas upaya hukum yang dapat dilakukan masyarakat yakni class action dan legal standing.

Class action, bisa memfasilitasi kelompok masyarakat yang dirugikan oleh adanya kerusakan lingkungan atau pencemaran. Sementara legal standing, kata Koesnadi, memungkinkan adanya upaya hukum oleh masyarakat untuk melawan perusak lingkungan meskipun tidak ada kerugian yang dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
Oktamandjaya Wiguna






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: