KLH Minta Impor Aki Bekas Dihentikan

Senin, 02 Januari 2006 | 13:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengelolaan Bahan Beracun
Berbahaya (B3) dan Limbah B3, Yanuardi Rasudin, meminta pengusaha lokal berhenti mengimpor aki bekas yang termasuk B3.

"Peraturannya sudah jelas, impor B3 itu dilarang," kata Yanuardi, Senin (2/1).

Sejak 2002 lalu, lanjut dia, impor aki bekas sudah dilarang sepenuhnya, tapi masih ada pengusaha daur ulang aki bekas yang mengimpornya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pernah menemukan kontainer berisi aki bekas di Batam yang diimpor pengusaha Indonesia dan sudah dikembalikan ke negara pengekspornya.

Pengusaha diminta untuk memanfaatkan aki bekas produksi lokal yang jumlahnya cukup banyak. Menurut Yanuardi, setiap tahun Indonesia memproduksi 5 juta buah aki dan hanya sekitar 500 ribu yang terpakai.

Ia juga meminta pengusaha daur ulang aki bekas untuk menggunakan cara-cara yang ramah lingkungan terutama untuk cairan asam yang ada di dalam aki. Aki bekas umumnya diambil kemasan plastiknya untuk didaur ulang.
Oktamandjaya Wiguna






Komentar Anda

Kirim