Pemerintah Serahkan Bantuan Dana ke Partai Politik

Selasa, 03 Januari 2006 | 13:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyerahkan bantuan dana kepada 14 Partai Politik yang memperoleh kursi di DPR. Dana ini di ambil dari ABPN 2005. "Nilainya Rp 21 Juta per kursi," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurjaman kepada wartawan seusai acara penyerahan dana, Selasa (3/1).

Pencairan dana ini, jelas dia, sesuai UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. Pasal 17 ayat 1 UU tersebut menyatakan, keuangan partai diperoleh salah satunya dari bantuan pemerintah lewat APBN. "Dana ini di berikan untuk bantuan Administrasi dan kesekretariatan," ujar Progo.

Sebenarnya ada dua partai lain yang seharusnya memperoleh bantuan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Bintang Reformasi. Namun sampai kini belum ada permohonan bantuan dana dari kedua partai itu.

Syarat pengajuan dana, antara lain pengurus Partai harus menyerahkan foto kopi daftar kepengurusan yang di legalisir oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Meski ada yang sudah islah, tapi syarat administrasi belum masuk ke kami," ujar Progo. Raden Rachmadi

Topik :






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: