16 Nelayan Indonesia Dipenjara di Australia
Rabu, 04 Januari 2006 | 09:37 WIB
TEMPO Interaktif, Sydney:16 warga Indonesia dihukum penjara selama empat hingga 10 bulan karena penangkapan ikan ilegal di Australia, kantor berita AAP melaporkan Rabu (4/1).
Mereka dijatuhi hukuman di Pengadilan Broome Magistrate di Australia barat laut setelah kapal mereka ditangkap minggu lalu dengan hasil tangkapan 2,5 ton kerang.
"Ini jumlah yang sangat besar dan tindakan ilegal seperti ini merupakan ancaman potensial terharap keberlangsungan penangkapan ikan," kata Juru Bicara Departemen Perikanan Tim Nicholas.
Patroli perairan Australia menangkap dua kapal lainnya pada malam Tahun Baru, dengan tangkapan serupa dan menahan 41 awak kapal.
Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer bulan lalu mengatakan Australia dan Indonesia telah setuju untuk mendorong kerja sama melawan penangkapan ikan ilegal setelah peningkatan dramatis angka penangkapan ikan ilegal.
Australia akan membiayai kampanye senilai US$ 225 ribu untuk meningkatkan pemahaman nelayan Indonesia atas dampak dan konsekuensi penangkapan ikan ilegal di perairan Australia, kata Downer.
Kedua pemerintahan juga akan melakukan studi bersama penangkapan ikan ilegal di Asia Tenggara.
Lebih dari 240 kapal asing, sebagian besar dari Indonesia, ditangkap karena penangkapan ikan ilegal di perairan barat laut Australia selama tahun 2005, kata Downer.
AFP/erwin





