Probosutedjo Bayar Uang Pengganti dan Denda

Kamis, 05 Januari 2006 | 13:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Siang tadi (5/12), pengacara Probosutedjo, OC Kaligis, mendatangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menandatangani berita acara pengembalian uang pengganti dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar Rp 100,931 miliar ke rekening Menteri Kehutanan di Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Kehutanan dengan nomor rekening 1020094018105.

Selain itu, Probosutedjo telah membayar denda senilai Rp 30 juta dan biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500 kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ?Kira-kira 20 menit yang lalu (pukul 11.00) kita sudah dapat berita uang sudah masuk ke rekening Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Kehutanan,? ujar Kaligis.

Dari bukti transfer yang ditunjukkan petugas kejaksaan kepada Tempo, uang sebesar Rp 100,931 miliar itu telah ditransfer dari Bank Mega cabang Plaza Gani Jemat ke Bank Mandiri cabang Departemen Kehutanan. Transfer dilakukan dengan cara real time gross settlement (RTGS) dan uang tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri pukul 11 siang.

Setelah kejaksaan mendapat laporan bahwa uang telah masuk ke rekening Bank Mandiri, maka dibuat berita acara tentang pengembalian dana tersebut. Berita acara ditandatangani Ir. Suyono, Inspektur III Irjen Departemen Kehutanan, dan Ir Wandoyo Siswanto, Kepala Biro Perencanaan Departemen Kehutanan. Selain itu juga ditandatangani OC Kaligis, selaku pengacara Probosutedjo, serta dari pihak kejaksaan yaitu I Ketut Murtika, jaksa penuntut umum, serta Ali Syaifuddin dan Ricky Sipayung.

Probo tidak hadir di kejaksaan, namun istri dan kedua anak Probo ikut mendampingi OC Kaligis ke kejaksaan.

Ditanya mengenai sumber dana pembayaran uang pengganti, OC Kaligis menolak memberi keterangan. ?Perkara ini bukan sumber dana. Tapi perkara uang pengganti,? ujarnya.

Maruli Ferdinand






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: