|
Diputus Bayar Tomy Winata Rp 1 Miliar, GM Kasasi
Sabtu, 07 Januari 2006 | 01:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo, PT Tempo Inti Media Harian dianggap sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Permohonan banding kami dikalahkan. Dan kami sangat menyesalkan putusan ini. Ini merupakan preseden buruk bagi kekebasan pers di Indonesia,"ujar kuasa hukum Goenawan, Todung Mulya Lubis.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Goenawan Mohamad harus membayar Rp 1 miliar, karena mencemarkan nama baik Tomy Winata.
Gugatan itu berawal dari serangan anak buah Tomy Winata ke Kantor Majalah Tempo, Jakarta Pusat memukuli sejumlah jurnalis dan pemimpin redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti di kantor Polres Jakarta Pusat. Lalu GM-panggilan akrab Goenawan- bersama-sama beberapa tokoh masyarakat yang prihatin perbuatan tersebut melaporkan masalah ini ke Kapolri Jenderal Dai Bachtiar.
Di Mabes Polri, seusai bertemu Kapolri, GM diwawancarai para jurnalis. Keluarlah pernyataan agar "Polri Menjaga supaya Republik Indonesia jangan jatuh ke tangan preman, juga jangan sampai jatuh ke tangan Tomy Winata." Pernyataan itu dimuat berbagai media massa cetak dan elektronik, diantaranya juga Koran Tempo. Itulah yang menimbulkan gugatan Tomy terhadap GM.
Putusan itu, menurut Todung, merupakan pertanda buruk bagi kekebasan pers di Indonesia. Dengan putusan seperti ini, di kemudian hari banyak pers akan melakukan self censorism. "Karena mereka takut digugat,"ujar Todung.
Todung menilai pengadilan Tinggi tidak memahami esensi kebebasan pers dan esensi pemberitaan untuk kepentingan umum. "Pengadilan Tinggi tidak peka terhadap rasa keadilan,"ujarnya.
Todung menyatakan akan mengajukan kasasi. "Kami akan mulai memproses minggu depan,"katanya. Goenawan pun, menyatakan hal yang sama.
Fanny Febiana
| Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB<spasi>brk71912<spasi>komentar dan kirim
ke 9333 |
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|