Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Diputus Bayar Tomy Winata Rp 1 Miliar, GM Kasasi
Sabtu, 07 Januari 2006 | 01:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo, PT Tempo Inti Media Harian dianggap sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
"Permohonan banding kami dikalahkan. Dan kami sangat menyesalkan putusan ini. Ini merupakan preseden buruk bagi kekebasan pers di Indonesia,"ujar kuasa hukum Goenawan, Todung Mulya Lubis.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Goenawan Mohamad harus membayar Rp 1 miliar, karena mencemarkan nama baik Tomy Winata.

Gugatan itu berawal dari serangan anak buah Tomy Winata ke Kantor Majalah Tempo, Jakarta Pusat memukuli sejumlah jurnalis dan pemimpin redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti di kantor Polres Jakarta Pusat. Lalu GM-panggilan akrab Goenawan- bersama-sama beberapa tokoh masyarakat yang prihatin perbuatan tersebut melaporkan masalah ini ke Kapolri Jenderal Dai Bachtiar.

Di Mabes Polri, seusai bertemu Kapolri, GM diwawancarai para jurnalis. Keluarlah pernyataan agar "Polri Menjaga supaya Republik Indonesia jangan jatuh ke tangan preman, juga jangan sampai jatuh ke tangan Tomy Winata." Pernyataan itu dimuat berbagai media massa cetak dan elektronik, diantaranya juga Koran Tempo. Itulah yang menimbulkan gugatan Tomy terhadap GM.

Putusan itu, menurut Todung, merupakan pertanda buruk bagi kekebasan pers di Indonesia. Dengan putusan seperti ini, di kemudian hari banyak pers akan melakukan self censorism. "Karena mereka takut digugat,"ujar Todung.

Todung menilai pengadilan Tinggi tidak memahami esensi kebebasan pers dan esensi pemberitaan untuk kepentingan umum. "Pengadilan Tinggi tidak peka terhadap rasa keadilan,"ujarnya.

Todung menyatakan akan mengajukan kasasi. "Kami akan mulai memproses minggu depan,"katanya. Goenawan pun, menyatakan hal yang sama.

Fanny Febiana

Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB<spasi>brk71912<spasi>komentar dan kirim ke 9333

Dari Arsip Majalah TEMPO
Dengan Lisensi Selera Global | 11 April 2005
Target Berjalan dari Italia | 14 Maret 2005
Dari Kengerian yang Santun | 21 Pebruari 2005
Pancang Kenangan | 14 Pebruari 2005
Akhir Karier Komentator Itu | 07 Pebruari 2005
Memberondong Orang Radio | 07 Pebruari 2005
Yang Bangkit dari Tsunami | 24 Januari 2005
Kejutan 'Aksi' dan Majalah Remaja  | 29 Desember 1998
Di Tengah Banjir Media  | 29 Desember 1998
Habis Tiara Terbitlah Nakita  | 15 Desember 1998
>>selengkapnya ::

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Poster bertuliskan AJI anti ..., jurnalis bukan sansak, saat protes wartawan setelah pemukulan  oknum Brimob terhadap wartawan di depan kedubes Amerika, Jakarta Oktober 2000 [Bernard Chaniago/ Tempo; 31D/250/2000; 2000/11/08]. Undangan yang hadir pada acara diskusi terbuka dengan tema  Membangun Solidaritas untuk Jurnalisme Damai  memperingati pembredelan majalah Tempo  di Jakarta, Kamis, 21Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010602].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

AJI Padang Kecewa dengan Dakwaan Terhadap Pemukul Jurnalis
Polisi Kejar Perampok Penebar Ranjau Paku
Polres Kepulauan Seribu Diresmikan
Anggaran DKI 2006 Rp 17,97 Triliun.
Larangan Merokok di Jakarta Efektif Awal Februari
Pengacara Minta Herkules Tak Ditahan
Jawa Pos Tutup Semarang Post Karena Terus Merugi
Polda Tetap Menahan Hercules
Polda Akan Tetap Memproses Kelompok Hercules
Kelompok Hercules Ultimatum Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk71912 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< January,2006>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data