Ketua Majelis Hakim Kasus Korupsi Jamsostek Ditangkap

Senin, 09 Januari 2006 | 10:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pemberantasan Korupsi menangkap Herman Alossitandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memimpin majelis hakim kasus korupsi pada PT Jamsostek.

Menurut Direktur Tim Pidana Korupsi Kepolisian RI Brigadir Jenderal Indarto, Herman ditangkap di rumahnya, Kompleks Kehakiman, Gang Kancil RT 003 RW 09, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta. "Dia ditangkap pukul 08.00 WIB," katanya, Senin pagi.

Perintah penangkapan Herman dikeluarkan setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jimmy Lumanow, ditangkap saat memeras saksi Walter Sigalinging, Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek, 3 Januari 2005. Kepada penyidik, Jimmy mengaku memeras atas perintah Herman.

Surat perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Peradilan Umum bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap dan ditahan atas perintah jaksa agung setelah mendapat persetujuan ketua MA. TNR






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: