Pengadilan Jakarta Selatan Prihatin
Senin, 09 Januari 2006 | 12:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menangkap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herman Alossitandi di rumahnya tadi pagi pukul 08.30 WIB. Saat ini Herman ditahan di Mabes Polri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Johanes Suhadi, membenarkan penangkapan tim penyidik atas koleganya tersebut. "Memang beliau sudah ditangkap tadi pagi di rumahnya, kami diberitahu dari penyidik," ujarnya.
Berita penangkapan diterima seorang hakim bernama Aryansya B. Dali. Semua kolega di Pengadilan merasa prihatin dengan penangkapan itu.
"Ya kami semua memang prihatin pada saat kondisi seperti ini masih ada kejadian yang cukup mengejutkan," kata Johanes.
Ia mengatakan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sudah memberikan laporan terkait kronologi kejadian yang melibatkan Herman Alossitandi dan Panitera Adrian Jimmy Lumanau.
Saat ini Herman telah dinonpalukan dan Ketua telah menarik semua perkara yang ditangani Herman, sedangkan Jimmy diberhentikan sementara waktu.
Menurut Suhadi segala jenis kewenangan terkait keduanya merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung, sedangkan untuk proses pengadilan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun untuk menghindari perasaan tidak enak Pengadilan kemungkinan dipindah di tempat lain.
Perintah penangkapan Herman dikeluarkan setelah Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jimmy Lumanow, ditangkap saat memeras saksi Walter Sigalinging, Kepala Analis Unit Manajemen Risiko PT Jamsostek, 3 Januari 2005. Kepada penyidik, Jimmy mengaku memeras atas perintah Herman.
Surat perintah penangkapan dan penahanan dikeluarkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Peradilan Umum bahwa ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap dan ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua MA. Dian Yuliastuti





