RUU Bahasa Sulitkan Pengusaha
Sabtu, 14 Januari 2006 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Larangan penggunaan bahasa asing di ruang publik dinilai sebagai suatu kemunduran dan merepotkan bagi kalangan pengusaha, terutama kaitannya dengan pembentukan brand image atau pencitraan merek ke konsumen. Sebagian dari isi Rancangan UU Kebahasaan dianggap sebagai tindakan yang mengada-ada.
"Larangan pemerintah itu sama saja mengurus hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebenarnya masih banyak pekerjaan lain yang perlu diurus pemerintah. Wong usaha sudah baik-baik gini, mau diganti-ganti lagi yang tidak perlu," ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Subando, hari ini.
Menurut Subandono tidak sedikit hotel maupun restoran yang memakai bahasa asing dan telanjur dikenal di masyarakat. Bila RUU Kebahasaan yang mengharuskan penggunaan bahasa Indonesia untuk merek dagang, iklan, nama perusahaan, nama bangunan disetujui, maka harus melakukan pencitraan baru lagi. "Padahal tidak gampang menciptakan brand image, butuh proses yang lama," kata dia.
Praktisi Periklanan Solo Irfan Suktikno mengatakan tak hanya nama hotel maupun restoran, pencitraan yang dibentuk sebuah kota juga banyak menggunakan bahasa Inggris. Dia menyebut misalnya Kota Solo yang brand image-nya Solo The Real Java atau di Yogyakarta dengan Jogja Never Ending Asia. Pembuat brand image dengan bahasa asing itu dilakukan sesuai segmentasi pasar yang dibidik.
Depdiknas melalui Pusat Bahasa Indonesia tengah menyelesaikan draf RUU Bahasa. Dalam RUU itu memuat sejumlah pasal kontroversial, di antaranya Pasal 12 yang menyebutkan merek dagang, iklan, nama perusahaan, nama bangunan/gedung, dan petunjuk penggunaan barang harus menggunakan bahasa Indonesia.
imron rosyid





Komentar Anda :