PKS: Hak Angket Harus Melalui Bamus
Senin, 16 Januari 2006 | 10:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Mahfud Sidik, menyatakan fraksinya sama sekali tidak berniat menghambat jalannya pembahasan soal hak angket impor beras di DPR.
Ia mengemukan hal ini terkait surat fraksi PKS yang mempertanyakan legalitas Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus), pada Pimpinan Parlemen sebelum Rapat Pengganti Bamus tersebut dimulai pada Jumat (13/1) lalu.
"Bukan ingin menghambat, tapi ingin mengawal pembahasan hak angket agar melalui prosedur yang benar," kata Mahfud pada Tempo, tadi malam (15/1).
Mahfud menjelaskan, fraksinya tidak ingin pembahasan hak angket pada akhirnya dimentahkan pihak lawan hanya karena persoalan presedur. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan detail siapa yang dianggap sebagai pihak lawan oleh PKS. "Rapat Pengganti Bamus itu tidak ada aturannya dalam tata tertib (Tatib) DPR," ungkapnya.
Fraksi PKS, kata Mahfud, ingin mengawal dan memastikan pembahasan hak angket benar-benar masuk ke wilayah substansi persoalan dan tidak tergeser oleh isu legalitas rapat. "Tujuannya mengamankan usul hak angket agar subtansinya benar-benar bisa dibicarakan," tegas dia.
Thoso Priharnowo





