Jimly Tolak Peraturan Seleksi Ulang Hakim Agung

Selasa, 17 Januari 2006 | 12:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Mahhkamah Kontitusi Jimly Ashiddiqie menilai, usul pembuatan peraturan pengganti undang-undang seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial belum tepat.

"Ide ini tidak usah dianggap serius," kata Jimly pada persidangan pembacaan putusan RUU Peradilan Anak di Mahkamah Konstitusi, Selasa (17/1).

Jimly menegaskan bahwa peraturan pengganti undang-undang selalu mengundang kontroversi dan sering disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kalau dibenarkan peraturan pengganti undang-undang dibenarkan untuk mengganti semua hakim agung, kata dia, pada kesempatan lain bisa juga dibenarkan untuk mengganti anggota DPR atau DPD

Jimly juga menerangkan bahwa ide peraturan pengganti undang-undang seleksi hakim agung masih jauh revolusioner dibandingkan dengan ide mengontrak hakim dari luar negeri. "Masyarakat menginginkan keadilan yang cepat dan sistem peradilan yang dapat dipercaya," kata Jimly.

Artinya, masih menurut Jimly, sistem peradialan harus benar-benar dibenahi. Jika proses pembenahan tidak bisa diselesaikan secara informal melalui pendekatan politik, pendekatan adminstrasi, kata dia, dilakukan melalui jalur hukum. rengga damayanti






Komentar Anda

Kirim